Jakarta – Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan menegaskan kebijakan wajib sertifikasi halal bagi produsen makanan minuman. Ini termasuk bagi rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).
Mendag Zulkifli Hasan menyebut kewajiban sertifikasi halal bagi RPH itu harus dipenuhi paling lambat pada Oktober 2024 mendatang. Menyusul ketetapan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman.
“Sementara nanti semua ayam atau ayam potong itu harus ada sertifikat, Oktober udah enggak tawar-tawar lagi, Oktober besok harus ada sertifikatnya,” ujar Mendag Zulkifli Hasan saat meninjau RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, Sabtu (4/5/2024).
Pada kesempatan ini, dia meninjau langsung proses pemotongan ayam di lokasi tersebut. Menurutnya, aspek kebersihan, kesehatan unggas, hingga cara potongnya wajib menjadi perhatian serius.
“Nah oleh karena itu proses pemotong itu penting, tadi kita lihat cara motongnya, kebersihannya kesehatan hewannya ada dokter dan sebagainya,” tuturnya.
Dia mengisahkan, pemotongan ayam sebelumnya dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek tadi. Namun, setelah ada aturan wajib halal ini, proses pemotongan unggas perlu mengikuti syarat yang ditentukan.
“Ya kalau dulu kan di kampung saya kalau ayam kelindes mobil, langsung potong, nah ini enggak ada syarat-syaratnya untuk ayam potong itu memenuhi standar agar tidak merugikan konsumen supaya kita konsumsi itu sehat halal ya,” terangnya.
“Itu kira-kira intinya dan Oktober nanti memang sudah tidak ditawar-tawar lagi semua harus pakai sertifikat halal,” tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Sumber : liputan6.com