Layanan Pengurusan Sertifikat Halal
Apa Itu Sertifikat Halal?
Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang menyatakan bahwa suatu produk atau jasa telah memenuhi standar halal berdasarkan syariat Islam. Sertifikasi ini wajib bagi pelaku usaha yang ingin memastikan produknya dapat diterima oleh konsumen Muslim, baik di pasar domestik maupun internasional.
Mengapa Sertifikat Halal Penting?
✅ Memenuhi Regulasi Pemerintah – Sejak 2019, sertifikasi halal di Indonesia diwajibkan bagi produk makanan, minuman, kosmetik, obat, dan produk lainnya.
✅ Meningkatkan Kepercayaan Konsumen – Produk bersertifikat halal lebih dipercaya oleh pelanggan Muslim.
✅ Mempermudah Akses ke Pasar Global – Sertifikat halal memudahkan ekspor ke negara dengan regulasi halal ketat, seperti Malaysia, Timur Tengah, dan Eropa.
✅ Meningkatkan Keunggulan Bersaing – Produk halal memiliki daya saing yang lebih tinggi di pasar modern dan marketplace.
✅ Mendukung Sistem Jaminan Halal (SJH) – Menghindari risiko bahan non-halal dalam rantai pasok produk.
Layanan yang Kami Tawarkan
1. Konsultasi & Pengecekan Awal
🔹 Evaluasi kelayakan produk untuk mendapatkan sertifikat halal
🔹 Bimbingan dalam pemenuhan persyaratan halal BPJPH & MUI
2. Penyusunan & Verifikasi Dokumen
🔹 Pendampingan dalam penyusunan dokumen halal
🔹 Verifikasi bahan baku, proses produksi, dan sistem manajemen halal
3. Pengajuan Sertifikat Halal ke BPJPH
🔹 Registrasi melalui Sistem Informasi Halal (SIHALAL)
🔹 Pendampingan dalam proses audit halal oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH)
4. Pendampingan Audit Halal
🔹 Simulasi audit halal sebelum pemeriksaan resmi
🔹 Pemberian rekomendasi perbaikan sebelum proses sertifikasi
5. Pemeliharaan & Pembaruan Sertifikat Halal
🔹 Monitoring kepatuhan terhadap Sistem Jaminan Halal (SJH)
🔹 Pembaruan sertifikat halal setiap 4 tahun sesuai regulasi
Jenis Produk & Usaha yang Harus Bersertifikat Halal
✔ Makanan & Minuman – Produk olahan, restoran, katering, warung makan, dan industri pangan lainnya
✔ Kosmetik & Skincare – Produk perawatan tubuh, kecantikan, dan farmasi
✔ Obat & Suplemen – Obat herbal, vitamin, dan produk kesehatan lainnya
✔ Produk Kimia & Bahan Tambahan Pangan – Pewarna makanan, bahan pengawet, gelatin, dan lainnya
✔ Rumah Potong Hewan (RPH) & Juru Sembelih Halal (JULEHA)
✔ Hotel & Layanan Pariwisata Halal
✔ Produk Kemasan & Logistik Halal
Mengapa Memilih Layanan Kami?
✔ Dukungan Profesional – Didampingi oleh tim ahli halal dan penyelia halal bersertifikat.
✔ Proses Cepat & Efisien – Menghemat waktu dalam mengurus sertifikasi.
✔ Pendampingan dari Awal hingga Terbit Sertifikat – Bimbingan penuh selama proses sertifikasi halal.
✔ Jaringan dengan LPH & BPJPH – Mempermudah komunikasi dalam proses sertifikasi.
✔ Layanan Online & Offline – Bisa dilakukan secara daring atau kunjungan langsung.
Cara Mengajukan Sertifikasi Halal
1️⃣ Konsultasi Awal – Pilih layanan yang sesuai dengan produk atau usaha Anda.
2️⃣ Pengumpulan Dokumen – Lengkapi dokumen bahan baku, proses produksi, dan sistem jaminan halal.
3️⃣ Pengajuan ke BPJPH – Pendaftaran melalui platform SIHALAL dan verifikasi dokumen.
4️⃣ Audit Halal oleh LPH – Pemeriksaan lapangan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar halal.
5️⃣ Penerbitan Sertifikat Halal – Jika lolos audit, sertifikat halal akan diterbitkan dan berlaku selama 4 tahun.