Izin usaha merupakan syarat dalam pengajuan sertifikat halal.
Untuk melakukan proses pendaftaran sertifikasi halal, pelaku usaha harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
Kami menyediakan layanan pembuatan NIB, baik untuk usaha perorangan maupun badan usaha seperti PT, CV, Yayasan dan lainnya.