Resmi, Label Halal Indonesia yang Baru Mulai Berlaku

label-halal-indonesia

Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPB) menetapkan label halal yang baru yang nantinya harus ada pada kemasan produk dan jasa yang telah ditentukan oleh Pemerintah. Penetapan label halal ini tertuang dalam Keputusan Kepada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, dimana Keputusan Kepala BPJPH ini sebagai tindak lanjut amanah yang telah ditetapkan dalam Pasal 37 Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Pasal 88 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Ditetapkan juga dalam Keputusan Kepala BPJPH tersebut bahwa pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas dan dirusak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keputusan ini ditetapkan di Jakarta tertanggal 10 Februari 2022 dan ditandatangi langsung oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2022.

Disadur dari website resmi BPJPH (halal.go.id), Muhammad Aqil Irham menjelaskan bahwa filosofi label ini mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Lambang keseluruhan adalah kaligrafi arab yang terdiri dari huruf Ha, Lam Alif dan Lam yang secara utuh terbaca Halal.

Lebih lanjut Aqil Irham menjelaskan bahwa warna ungu dalam label tersebut merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan. Secara detail warna ungu Label Halal Indonesia memiliki Kode Warna #670075 Pantone 2612C, adapun warna hijau toska memiliki Kode Warna #3DC3A3 Pantone 15-5718 TPX.

Terakhir, sesuai Pasal 25 Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dikatakan bahwa Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib:

  • mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal;
  • menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal;
  • memisahkan lokasi, tempat dan penyembelihan, alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Halal dan tidak halal;
  • memperbarui Sertifikat Halal jika masa berlaku Sertifikat Halal berakhir; dan
  • melaporkan perubahan komposisi Bahan kepada BPJPH.

Belum memperoleh sertifikat halal? LPH Hidayatullah (lphhidayatullah.id) siap membantu.

MFT