Pada tanggal 17 Oktober 2014, pemerintah telah mensahkan Undang-undang No. 33 tentang Jaminan Produk Halal. Undang-undang ini ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia yang ke-6, Bapak Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono di Jakarta, dimana salah satu ketentuan dalam Undang-undang ini adalah kewajiban mencantumkan logo halal pada produk dan jasa yang dimiliki oleh Pelaku Usaha.
Kewajiban bersertifikat halal ini diberikan masa tenggang kepada para Pelaku Usaha untuk mendapatkan sertifikat hala produk atau jasanya, yaitu 5 tahun sejak ketentuan ini diundangkan, yaitu 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024. Artinya, pada tanggal 17 Oktober 2024, akan ada sanksi bagi Pelaku Usaha yang tidak memasang label halal pada produk atau jasanya.
Lantas, produk atau jasa apa sajakah yang harus mendapatkan sertifikat halal? Apakah semua produk dan jasa harus memiliki sertifikat halal? Pasal 135 Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal memberikan batasan produk dan jasa apa saja yang harus bersertifikat halal.
Untuk produk atau barang yang harus bersertifikat halal meliputi:
- makanan;
- minuman;
- obat;
- kosmetik;
- produk kimiawi;
- produk biologi;
- produk rekayasa genetik; dan
- barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan.
Produk kimiawi, produk biologi, dan produk rekayasa genetik sebagaimana dimaksud dalam huruf e sampai dengan huruf g hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan.
Sedangkan jasa yang harus memperoleh sertifikat halal adalah jasa-jasa yang meliputi:
- penyembelihan;
- pengolahan;
- penyimpanan;
- pengemasan;
- pendistribusian;
- penjualan; dan/atau
-
penyajian
Keseluruhan jasa yang tersebut diatas hanyalah khusus yang terkait dengan makanan, minuman, obat atau kosmetik.
Dengan demikian kita telah mengetahui produk atau jasa apa saja yang harus mendapatkan sertifikat halal.
Dapatkan sertifikat halal untuk produk dan jasa milik Anda, hindari sanksi yang berlaku mulai tanggal 17 Oktober 2024 jika kita tidak mencantumkan label halal di produk atau jasa milik kita.
MFT