Jakarta – Pelaku usaha wajib memiliki sertifikat halal untuk produk makanan atau minumannya pada Oktober 2024. Namun, pemerintah akan memberikan fleksibilitas bagi usaha kecil.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita memastikan ketentuan sertifikat halal tetap berlaku Oktober 2024. Namun, dia bilang, ada beberapa yang diberi fleksibilitas.
“Iya tetap diterapkan tapi ada beberapa yang kita bisa fleksibelkan,” katanya di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (15/5/2024).
“Intinya semua. Makanan minuman kan harus Oktober 2024,” imbuhnya.
Dia menuturkan, pihaknya tengah mengkaji fleksibilitas untuk usaha kecil tersebut. “Untuk usaha kecil nanti bisa kita lihat fleksibilitasnya seperti apa. (Ada pengecualian?) Fleksibilitasnya iya,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki meminta wajib sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) ditunda. Usulan penundaan ini juga sebagai langkah agar pelaku UMKM lokal tidak terjerat hukum.
Kewajiban bersertifikat halal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Dalam aturan tersebut, masa penahapan pertama kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024. Produk yang tidak bersertifikat halal melebihi batas waktu akan dikenakan sanksi yang sesuai aturan.
“Kalau nanti terjadi pelanggaran hukum nanti kasian mereka pasti menghadapi pemeriksaan polisi dan sebagainya,” kata Teten kepada awak media saat ditemui di kantor, Jakarta, Senin (1/4).
Sumber : finance.detik.com