Penyelenggaraan sertifikasi halal oleh pemerintah merupakan mandat dari Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014. Berdasarkan UU tersebut, layanan sertifikasi halal ditangani Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
BPJPH adalah lembaga di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) RI, yang ditunjuk oleh pemerintah guna menyelenggarakan sertifikasi halal sebagaimana amanat UU Nomor 33 Tahun 2014. BPJPH dibentuk pada tanggal 17 Oktober 2017.
Sertifikasi halal diselenggarakan oleh BPJPH dengan melibatkan sejumlah Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) yang berwenang dalam pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk, serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang menetapkan fatwa kehalalan produk.
BPJPH memberlakukan kewajiban sertifikat halal dalam 2 tahap. Pada tahap pertama, mulai 17 Oktober 2019 lalu, BPJPH mengimplementasikan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan dan minuman, serta jasa terkait makanan dan minuman. Dua tahun kemudian, tepatnya 17 Oktober 2021, BPJPH memulai tahap kedua kewajiban sertifikat halal. Di tahap kedua, kewajiban sertifikat halal diberlakukan pada kategori yang jauh lebih banyak.
PP Nomor 39 Tahun 2021 (pasal 141) menetapkan jenis-jenis produk yang mulai 17 Oktober 2021 wajib bersertifikat halal sebagai berikut:
- obat tradisional, obat kuasi, dan suplemen kesehatan (sampai 17 Oktober 2026);
- obat bebas dan obat bebas terbatas (sampai 17 Oktober 2029);
- obat keras dikecualikan psikotropika (sampai 17 Oktober 2034);
- kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang digunakan di kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai 17 Oktober 2026);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (sampai 17 Oktober 2029);
- barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, (sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034);
- dan produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal, dilaksanakan sesuai ketentuan perundang-undangan.