Selain Undang-Undang Republik Indonesia No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, ketentuan mengenai penyelenggaraan jaminan produk halal juga diatur dalam pasal 48 Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dimana dalam Undang-Undang ini diatur juga mekanisme pengajuan sertifikasi halal berdasarkan pernyataan pelaku usaha (self declare). Proses ini berbeda dengan pengajuan sertifikasi biasa yang mensyaratkan dokumen yang lebih banyak dan juga proses pemeriksaan yang lebih detail, bahkan untuk produk tertentu harus menggunakan alat-alat di laboratorium.
Penyataan pelaku usaha ini dikhususkan untuk Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dimana Pelaku Usaha dalam mempersiapkan Pernyataan Pelaku Usaha (self declare) wajib didampingi oleh seorang Pendamping PPH (Proses Produk Halal) yang ditugaskan oleh sebuah Lembaga Pendampingan PPH, yang boleh dilakukan oleh organisasi kemasyarakatan Islam atau lembaga kemasyarakatan Islam dan/atau perguruan tinggi baik negeri maupun swasta.
Hidayatullah, sebagai salah satu ormas Islam telah mengajukan permohonan pendaftaran Lembaga Pendampingan PPH agar turut serta dalam memberikan jaminan produk halal kepada masyarakat Indonesia. Dan pada tanggal 2 Maret 2022, Lembaga Pendampingan PPH Hidayatullah terdaftar di Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dengan No. Pendaftaran 2203000009.
Kini Lembaga Pendampingan PPH Hidayatullah memiliki 4 Pendamping PPH yang telah siap melayani Pelaku Usaha untuk mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme Self Declare. Jumlah Pendamping PPH tersebut harus ditambah sebanyak mungkin dimana BPJPH menargetkan agar Hidayatullah memiliki setidaknya 500 Pendamping PPH. Dengan demikian, program pertama yang harus dilakukan adalah melakukan pelatihan Pendamping PPH untuk kemudian melahirkan banyak Pendamping PPH yang datang dari berbagai daerah di Tanah Air yang nantinya akan terdaftar di BPJPH.
Semoga dengan terdaftarnya Lembaga Pendampingan PPH Hidayatullah ini, Hidayatullah makin berkiprah dalam melayani kebutuhan ummat di negeri tercipta ini.
MFT