Jakarta – Pemerintah memundurkan tenggat waktu kewajiban sertifikasi halal bagi pelaku (Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM dari sebelumnya 17 Oktober 2024 menjadi tahun 2026. Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu 15 Mei 2024.
Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa usaha menengah dan besar tetap harus menyelesaikan kewajiban sertifikasi halal paling lambat 17 Oktober 2024. Sementara itu, UMKM mendapatkan tambahan waktu hingga 17 Oktober 2026.
Hal ini dilakukan sebab jumlah kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target dan tidak mungkin dapat rampung Oktober mendatang.”Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal belum mencapai target di mana masih banyak produk UMK yang belum tersertifikasi,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan resmi pada Rabu, 15 Mei 2024.
Sejak 2019 hingga 15 Mei 2024, penerbitan sertifikat halal oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal untuk semua jenis produk baru mencapai 4.418.343 produk. Sementara, targetnya adalah 10 juta produk, yang artinya baru 44,18 persen terealisasi. Adapun total jumlah UMK yang ada di Indonesia diperkirakan sekitar 28 juta unit usaha.
“Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memutuskan bahwa untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur. Tidak 2024, tetapi 2026. Itu disamakan dengan obat tradisional, herbal dan yang lain,” ujar Airlangga. Begitu pula dengan produk kosmetik, aksesoris, barang gunaan rumah tangga, berbagai alat kesehatan. Batas waktu sertifikasi halalnya dimundurkan hingga 2026.
Sumber : bisnis.tempo.co